Melawan Petugas, Spesialis Pembobol Kantor Baznas di Mojokerto Didor Polisi

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil meringkus pelaku spesialis pembobol kantor Amal. Bahkan petugas melakukan tindakan tegas terukur (ditembak)

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Agus Purwanto warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Pelaku terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas (ditembak) dibagian betis, karena melawan petugas saat akan ditangkap.

AKP Ade Waroka, Kasatreskrim Polresta Mojokerto mengatakan, pelaku ditangkap Kamis lalu (26/12/19), saat akan bersaksi di wilayah Kota Mojokerto.

’’Kami lakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena pelaku melawan dan mengancam keselamatan petugas di lapangan,’’ terangnya, Senin (30/12/2019).

Tak hanya melawan, pelaku juga berusaha melarikan diri saat dibekuk petugas di area Kota Mojokerto, saat akan mencari sasaran selanjutnya. Namun, usaha itu gagal setelah polisi menembus kedua kaki pelaku dengan peluru tajam.

Bersamaan itu pelaku tersungkur dan memilih menyerahkan diri. Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Mojokerto untuk penyelidikan sekaligus pengembangan.

Pelaku mengakui, jika sudah beraksi sebanyak tiga kali, yakni dalam kurun waktu bulan Agustus, September dan Oktober.

Kata Waroka, selama melakukan aksinya, pelaku hanya berbekal obeng dan pecongkel tambal ban.

Polisi juga menyita empat handphone, satu buah dompet, tas rangsel berisi sarung dan sebo sebagai penutup kepala saat beraksi.

Warokka menjelaskan, dari tiga kali beraksi, lokasi yang menjadi incaran pelaku juga sama. Yakni kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berada di di Jalan Gajah Mada No. 115A, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Dia kalau beraksi pasti ditengah malam, dua alat yakni obeng dan congkel digunakan untuk merusak jendela. Setelah berhasil merangsek masuk lewat jendela, pelaku langsung beraksi. Dari tiga kali beraksi, pelaku sudah mengambil lima unit laptop,”tandasnya.

Untuk mengungkap pelaku dan TKP lain, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (sma/adm)

Baca juga :