Tarif Cukai Naik, Pemkab Mojokerto Siapkan Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah pusat bakal menerapkan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2020. Kenaikan tarif cukai tembakau dipatok oleh pemerintah sebesar 23 persen. Sehingga kebijakan itu juga akan berdampak pada harga eceran rokok yang ikut naik mencapai 35 persen.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, seiring adanya kenaikan cukai tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto juga mengusulkan aturan terkait kawasan tanpa rokok.

Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020. Usulan raperda itu itu dijadikan prioritas pembahasan pada awal tahun 2020 nanti.

Selain raperda tentang kawasan tanpa rokok, juga akan dibahas perda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama.

Kusairin, Ketua Bapemperda mengatakan, setidaknya pada bulan Januari, pihaknya mengestimasikan dapat dilakukan lanjutan pembahasannya. “Ya, Januari ini raperda tentang kawasan rokok dan raperda perseroan daerah BPR akan diprioritaskan,” paparnya.

Menurutnya, pihak bapemperda akan melakukan pembacaan awal. Karena usulan raperda itu dimasukkan akhir tahun 2019. Draf dokumen raperda akan dipelajari.

“Untuk tentang kawasan rokok, memang baru pertama ini. Tentu nantinya ada kewajiban OPD, zonasi hingga sanksi yang diatur di perda itu,” terangnya.

Pengaturan kawasan tanpa rokok rencananya diterapkan pada sejumlah instansi publik, seperti kantor instansi pemerintahan, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas layanan kesehatan. Namun pengaturan itu tentunya memiliki konsekuensi logis, seperti diantaranya penyediaan lokasi khusus merokok. (sma/adm)

Baca juga :