Ogah Urus Izin, Beberapa Tempat Karaoke di Mojokerto Terancam Ditutup

Satpol PP melakukan razia tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Mojokerto yang diduga tidak mengantongi izin.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dari hasil razia yang dilakukan satpol pp, sejumlah tempat hiburan karaoke terancam ditutup karena diduga tak memiliki izin. Salah satunya dikawasan jalan raya bypass Mojokerto, atau tepatnya di sisi utara terminal Kertajaya Mojokerto.

Sampirno, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, tempat hiburan itu tidak mengantongi izin. Hal itu setelah pihaknya melakukan razia saat menjelang Natal hingga memasuki malam Tahun Baru.

Bahkan telah mengkroscek ke dinas terkait, dan hasilnya terbukti tak memiliki izin. “Semua tempat karaoke yang berada di jalan raya bypass ini tidak memiliki izin,” tegasnya.

Setidaknya sebanyak 3 kali petugas mendatangi tempat hiburan malam tersebut. Bahkan setiap kali di razia, pihak pengusaha tempat hiburan diduga berusaha menghindar dari razia, dengan menutup tempat karaoke sementara.

“Waktu kita datang, karaoke ditutup. Tapi kita datang lagi agak malam ternyata karaokenya buka, dan ditemukan puluhan botol miras (minuman keras),” tandasnya.

Sampirno juga mengatakan, semua pengusaha tempat karaoke itu sifatnya hanya mengontrak kepada pemilik bangunan.

Namun, pengusaha juga bukan berarti enggan untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan), melainkan pengembang cenderung enggan untuk memberikan IMB kepada pengontrak. “Penyewa itu katanya sebenarnya mau untuk mengurus izinnya. Cuma kendalanya tidak dikasih IMB oleh pengembang tempat karaoke ini,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas perizinan yakni DPMPTSP, serta dinas pariwisata. “Kalau itu kesulitannya di IMB sehingga tidak bisa mengurus dalam wakyu dekat, kami akan berdialog dengan dinas perizinan (DPMPTSP) serta dinas pariwisata. Kalau nantik keputusannya ditutup, maka kami akan tutup, ” tegasnya.

Sampirno menegaskan, langkah itu dilakukan untuk langkah administrasi, termasuk mencegah peredaran miras dan minol. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :