Dideadline Hari Ini, Reklame Kedaluwarsa di Mojokerto Bakal Dibongkar Paksa Pol PP

Walikita Mojokerto saat memimpin pembongkaran reklame liar, Kamis lalu (2/1/2020)

Satpol PP kota Mojokerto mengancam akan kembali melakukan pembongkaran paksa reklame yang masa berlakunya habis, jika pemiliknya tidak membongkarnya secara mandiri.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, hari ini (9/1/2020) merupakan kesempatan terakhir bagi pemilik reklame yang masa berlakunya habis untuk membongkarnya secara mandiri. Kalau tidak, petugas tidak segan membongkar secara paksa, bahkan material akan disita oleh Pemkot Mojokerto.

Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari temuan 54 titik reklame yang terindikasi melanggar Peraturan Walikota (Perwali) 90 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Dimana 24 reklame dipastikan liar karena tidak diketahui pemiliknya. “Sudah sekitar 16 titik yang sudaj terpotong. Sisanya kita lanjutkan terus mulai besok dan lusa,” terangnya.

Sedangkan 30 reklame lainnya masih diberi kesempatan karena telah melakukan konfirmasi. Tapi setelah di kroscek, sebagian besar masa berlakuizin telah kedaluwarsa alias mati.

“Ada beberapa yang sudah dipotong oleh yang bersangkutan setelah kita beri surat peringatan,” tandasnya.

Namun ada sejumlah reklame yang masih berdiri, sehingga pihaknya kembali mengeluarkan surat peringatan kedua dan ketiga yang dilayangkan pada tanggal 4 dan 7 Januari 2020.

Sehingga pemiliknya hanya memiliki waktu hingga hari ini karena sudah memasuki deadline dari peringatan terakhir. “Setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan ya kita eksekusi,” tegasnya.

Menurutnya, selain dilakukan pembongkaran paksa, seluruh material reklame juga akan dilakukan penyitaan. Kemudian akan koordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) serta Inspektorat untuk dilakukan penghapusan. “Nanti material akan kita lelang,” tuturnya.

Masih kata Dodik, pembongkaran itu karena pemkot akan menerapkan perda baru tentang penyelenggaraan reklame yang ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif. Selanjutnya refulasi itu akan kembali diperkuat dengan penerbitan perwali menggantikan aturan di Perwali 90 Tahun 2015. (sma/adm)

 

Baca juga :