Kadisperindag Mojokerto Tersangka, Kejari Siapkan Jaksa Andal, Sebut ada TSK Lain

Pasca penetapan tersangka Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo ini, terkait Proyek Normalisasi Irigasi Candilimo atau Sungai Pikatan di wilayah Kecamatan Jatirejo Mojokerto.

Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) sedang menunggu penyerahan tahap dua dalam kasus proyek normalisasi yang ditangani oleh Direskrimsus Polda Jatim tersebut.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Kejari memastikan bakal menyiapkan jaksa penuntut yang berpengalaman dalam tindak pidana korupsi (tipikor) di proses persidangan nanti.

Agus Hariyono, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, kemungkinan besar, kasus dugaan normalisasi fiktif ini akan disidangkan oleh Kejari Mojokerto.

Meskipun selama ini, Polda Jatim selalu intensif berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi. “Selama ini, ketika locus dan tempus delicti-nya di sini, kita yang akan sidangkan,’’ ungkapnya.

Menurut Agus, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) memang sudah disampaikan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi. Namun, kejari, hanya di tahap dua saja. Yakni, tahap setelah status berkas sudah P-21 dan siap disidangkan.

Agus juga mengatakan, kalau nanti akan dialihkan ke kejari, pihaknya telah menyiapkan sejumlah jaksa penuntut yang andal, yang memiliki kemampuan dan pengalaman di sidang tipikor.

Sementara itu, informasi dari internal kejaksaan juga menegaskan, dalam kasus ini tidak hanya Didik Pancaning Argo, Kepala Disperindag Pemkab Mojokerto yang menjadi tersangka. Namun, ada sejumlah nama juga terseret dalam kasus ini. ’’Kalau statusnya PNS, hanya ini. Lainnya dari pihak swasta,’’ tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :