Pengepul Judi Online di Mojokerto Diringkus, Bermarkas di Pos Satpam RSU

Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengungkap kasus judi online, yang diduga dilakukan di pos Satpam pintu masuk RSU Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian mengamankan seseorang bernama Nurul Huda (36) warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

AKP Ade Warokka, Kasatreskrim Polresta Mojokerto mengatakan, setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 17.40 WIB, petugas menangkap Nurul Huda beserta barang bukti judi online di pos satpam.

Menurutnya, petugas mengantongi sejumlah alat bukti percakapan dari HP pelaku. Dia menerima titipan dari berbagai penombok melalui pesan SMS dan aplikasi whatsapp. ’’Selanjutnya tombokan tersebut langsung dikirimkan ke situs Naga Saon,’’ ujarnya.

Kasatreskrim juga menjelaskan, pelaku secara rutin membuka situs judi online sekitar pukul 17.40, untuk melihat pengumuman nomor togel yang keluar. Hasilnya lalu diberitahukan kepada para penombok melalui SMS dan WA. Uang taruhan dari para penombok dibayarkan kepada pelaku secara tunai dua sampai tiga hari kemudian.

Sedangkan untuk titipan togel dari penombok dibayarkan menggunakan saldo milik pelaku yang ada di situs judi online tersebut. ’’Makanya, selain uang tunai Rp 814 ribu, kami juga turut menyita kartu ATM BNI yang dipakai operasional pelaku,’’ terangnya.

Dalam penangkapan, pelaku memang sedang berada di pos satpam RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. ’’Kalau melihat seragam yang dipakai, bisa jadi dia petugas rumah sakit. Tapi, bagian apa, itu yang belum terkonfirmasi,’’ katanya.

Pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke-2 huruf e ayat 3 subsider 303 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Judi Online, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (sma/adm)

Baca juga :