DPRD Kabupaten Mojokerto Kritisi Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diajukan Pemkab Mojokerto dikritisi kalangan anggota DPRD. Karena dinilai banyak kekurangan terkait landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis. Hal ini disampaikan dalam rapat paropurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (22/1/2020).

Diantaranya disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia (PAPI), raperda KTR yang diinisiasi eksekutif itu belum memenuhi semua unsur tersebut. “Landasan itu merupakan syarat mendasar bagi regulasi tingkat daerah semacam perda, untuk itu kami mohon penjelasannya,’’ jubir F-PAPI Sujadmiko.

Menurut F-PAPI, unsur-unsur yang seharusnya terkandung dalam raperda ini belum terpenuhinya. Misalnya tidak adanya pertimbangan dan landasan hukum dalam Raperda KTR ini. ’’Tidak ada PP 100/2009 juga Permenkes terkait Pengaturan KTR,’’ kritik Sujadmiko.

Fraksi gabungan dari PPP, Gerindra, dan PAN (F-PAPI) ini menilai, Raperda KTR dianggap kurang harmonis dengan kebijakan pajak daerah terkait cukai. Sehingga memunculkan pertanyaan apakah perlu dinaikkan atau bahkan dihapuskan. ’’Mohon penjelasan menyikapi kondisi sosiokultur yang banyak merokok. Langkah antisipatifnya agar perda nantinya berjalan efektif,’’ ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Hanura dan Nasdem, yang menyoroto soal aspek sosiologis. Fraksi gabungan dua parpol ini menilai ada unsur sosiologis yang bertolak belakang dengan semangat penyusunan Raperda KTR. ’’Perlu catatan terkait landasan sosiologis raperda ini,’’ ungkap jubir, Hindun Nuryani.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto

Hindun juga menyatakan, Raperda KTR ini juga belum termaktub terkait penyediaan area-area khusus bagi para perokok. Atau, tempat yang diperbolehkan untuk merokok. ’’Perlu dibikin area khusus merokok yang memadai. Terlebih, terkait rokok ini memiliki kontribusi aktif yang tidak sedikit bagi daerah,’’ tuturnya.

Selain raperda KTR, kalangan dewan juga memberikan penilaian terkait raperda PD BPR Majatama. Di antaranya terkait tidak adanya tanggung jawab Bupati terhadap BPR jika mengalami kerugian hingga tidak adanya indikator kinerja utama dalam jajaran perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Pungkasiadi menyampaikan penilaian atas dua raperda inisiatif DPRD yakni Raperda Perpustakaan dan Raperda Pengelolaan Sampah. (sma/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :