Kasus pembunuhan guru SMPN 1 Perak, Jombang yang bernama Elly Marida (45) di Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan pada bulan Desember lalu akhirnya berhasil diungkap polisi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku pembunuhan Guru tersebut ternyata Pasangan suami istri (pasutri), yakni Wahuyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21) yang tinggal di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang.
AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Kapolres Jombang mengatakan, awalnya Puji dan Sari datang ke rumah korban untuk menyewa kamar kos. Namun, tiba-tiba mereka punya niat jahat.
“Awalnya mereka berniat mencari kos-kosan. Melihat harta korban, timbul niat mereka untuk memiliki,” ungkap Kapolres Jombang, saat jumpa pers Jumat (24/1/2020).
Setelah itu, pasutri tersebut pulang dan menyusun rencana untuk melakukan perampokan. Kemudian, pada Sabtu siang (21/12/2019) pasutri tersebut kembali ke rumah korban dengan membawa pisau dapur.
Kata Kapolres, mereka berpura-pura jadi menyewa salah satu kamar kos di rumah korban. “Pelaku perempuan menemui korban dan berbincang. Sedangkan suaminya masuk lewat dapur,” terangnya.
Kemudian, korban dicekik dari belakang sampai lemas lalu korban dipukul pakai paving hingga bersimbah darah dan meninggal dunia dengan luka di bagian kepala dan pelipis.
Setelah korbannya tewas, pasutri tersebut mencuri barang berharga milik korban, yaitu HP, gelang emas dan uang Rp 350 ribu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, pasutri Puji dan Sari dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :