Kunjungi Galian C, Komisi III DPRD Kab Mojokerto Tampung Keluhan Warga

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto mengunjungi lokasi galian C di Desa Jabung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. Hal ini terkait keluhan warga sekitar yang terkena imbas galian C hingga mengakibatkan sumbe air mampet an mengganggu irigasi pertanian.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, para wakil rakyat datang bersama instansi dari OPD terkait ke lokasi galian C dan Balai Desa Jabung Kecamatan Jatirejo untuk berdialog Langsung dengan warga sekitar.

Kepada anggota dewan komisi C, warga menyebutkan, kerusakan lingkungan diakibatkan operasional praktik penambangan galian C di desa setempat. Ada dua lokasi galian yang beroperasi dengan luasan lahan berhektar-hektar. Selain itu, keberadaan galian yersebut juga berimbas sejumlah sumber air yang biasa diakses warga menjadi mampet. Juga, saluran pertanian menjadi hilang. Sehingga, aktivitas pertanian yang dilakoni sebagian besar warga menjadi terhambat.

’’Awalnya ini dari masuknya surat warga kepada DPRD Kabupaten Mojokerto. Warga ingin keluhannya didengar dan ditindak lanjuti instansi terkait dan juga dewan,’’ ujar Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III yang membidangi lingkungan dan infrastruktur DPRD Kabupaten. Ia mengatakan, surat keluhan warga itu lantas ditindak lanjuti dengan kunjungan ke lapangan.

Menurut informasi Komisi C, terdapat dua aktivitas praktik galian C yang beroperasi di Desa Jabung. Keduanya diketahui telah memiliki izin baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lainnya. Akan tetapi, warga mengeluhkan akibat aktivitas tambang itu menyebabkan kerusakan lingkungan. ’’Dari izinnya diketahui ada yang 2,5 hektar hingga lebih. Ini izinnya ada tapi warga menolak,’’ tambah politisi PKB ini.

Menindak lanjuti keluhan warga itu, dewan berjanji bakal mengundang instansi terkait dalam rapat dengar pendapat (RPD). Itu untuk mengurai permasalahan sekaligus menelurkan rekomendasi atas keluhan masyarakat itu. ’’Rabu (12/2) nanti akan kami undang semua. Termasuk dua perusahaan tersebut,’’ tandas dia.

Diketahui, polemik praktik galian C di Kabupaten Mojokerto terus menggelinding. Sejak akhir tahun 2019 lalu, dewan menginisiasi inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C ilegal. Dewan juga menginventarisir lokasi galian C ilegal didasarkan sumber OPD Pemkab dan Pemprov Jatim.(zac/ADV)

Baca juga :