Ngaku Anggota TNI, Lalu Setubuhi 5 Janda Muda, Pria Ini Diringkus Polres Mojokerto

Seorang pria bertubuh kekar diamankan Satreskrim Polres Mojokkerto karena mengaku anggota TNI-AL, tapi ternyata hanya seorang kuli bangunan. Dengan aksinya ini, pelaku telah menyetubuhi sedikitnya 5 janda dan membawa kabur barang berharga milik pada janda tersebut.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi terakhir pelaku dilakukan di kawasan Villa Pacet Mojokerto. Saat itu, dia mengencani seorang janda muda, yakni dosen berinisial TS (32), warga Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Ipda Andre Rinaldo Azhar, Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengatakan, pelaku diketahui bernama Kusnan Ghoibi alias Ali (29), warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Malang.

Kusnan diamankan pada Rabu (12/2) sekitar pukul 13.30 WIB di tempat kos Desa Mbringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik seusai menyetubui korban kelimanya di sehuah Villa di kawasan Pacet Mojokerto.

Andre juga mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku berawal saat dia mengencani seorang janda yang juga seorang dosen berinisial TS (32), warga Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Usai menyetubuhi korban di Vila Jati Pacet, Mojokerto, pelaku membawa kabur ponsel, uang Rp 400.000 dan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan membeli makan.

Korban baru menyadari kalau sudah tertipu kemudian melaporkan Kusnan ke Polres Mojokerto pada 5 Februari 2020, dan pelaku berhasil ditangkap Rabu (12/02/2020).

Dari hasil pemeriksaan, untuk mengelabuhi korbannya, tersangka memajang foto dirinya menggunakan seragam TNI AL di Instagram. “Tersangka memajang fotonya di Instagram dan saat berkenalan mengaku berdinas di Lantamal V Surabaya,” ungkapnya, Kamis (13/02)
[sc name=”iklan-sisipan”]
Selain meringkus Kusnan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu satu stel baju loreng, sepatu lars TNI, jaket loreng, rompi bertuliskan Kopaska TNI AL, 2 ponsel milik tersangka dan korban, ATM milik korban, serta sepeda motor Honda Vario hasil curian dari korban lainnya.

Kepada penyidik, Kusnan mengaku telah menipu 5 janda sejak April 2019 hingga Februari 2020. Setelah menyetibuhi para janda tersebut, tersangka membawa kabur berbagai barang berharga milik korban. Mulai dari uang tunai, ponsel, laptop, hingga sepeda motor.

Akibat perbuatannya, Kusnan dijerat dengan Pasal 362, 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :