KPK Kembali ke Mojokerto, Periksa Pejabat dan Kades Penerima BK Desa

Belum genap satu bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Pemkab Mojokerto dan beberapa Kepala Desa penerima dana Bantuan Keuangan (BK) Desa.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, agendanya, KPK bakal berada di Mojokerto selama 4 hari terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan Bupati Mojokerto.

AKBP Bogiek Sugiyarto, Kapolresta Mojokerto, mengatakan sesuai surat yang diterima, KPK akan melakukan pemeriksaan mulai tanggal 18 sampai tanggal 21 Februari 2020.

“Surat izinnya terkait kasus Pak Mustofa (mantan Bupati Mojokerto, red), TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red),” ungkapnya, Selasa (18/2/2020).

Sementara pemeriksaan di hari pertama terlihat sejumlah pejabat dari Pemkab Mojokerto dan juga Asosiasi Kepala Desa (AKD) mendatangi Mapolresta Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan.

Seperti Dyan Anggrahini Sulistyowati Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Mojokerto, Kepala Desa (Kades) Petak, Kecamatan Pacet, Supoyo yang datang bersama Kades Trowulan, Kecamatan Trowulan, Zainul Arifin serta staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I.

Zainul Arifin, Kades Trowulan mengaku hanya diberi satu pertanyaan terkait Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2017 senilai Rp2 milyar. “Besok disuruh bawa dokumen, terkait usulan, realisasi sama pertanggungjawaban. Kayaknya semua Kades yang dapat BK Desa tapi yang tidak tahu siapa saja,” ungkapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Supoyo, Kepala Desa Petak, Kecamatan Pacet yang mengaku juga ditanya soal Bantuan Keuangan (BK) Desa. “Diperiksa soal Bantuan Desa, sewaktu menerima kalau gak salah 2018,” katanya singkat.

Sekedar informasi, MKP, mantan Bupati Mojokerto dijerat KPK dengan tiga kasus sekaligus.

Pertama kasus gratifikasi perizinan tower senilai Rp 4,4 miliar dengan melibatkan beberapa tersangka lain dari pihak swasta.

Dalam kasus ini MKP sudah divonis dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Saat ini MKP sedang menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.

Kedua, kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar yang melibatkan tersangka Zainal Abidin. Kasus ini masih proses penyidikan dan belum disidangkan.

Ketiga, kasus Tindal Pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar yang juga masih dalam penyidikan dan belum masuk ke proses persidangan.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :