Nasib apes dialami pria bernama Farouk Al Hakim (28). Dia amankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, warga asal Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini diamankan pada Jumat lalu (14/02/2020) saat membesuk temannya dengan membawa bekal es jus, buah jeruk, duku dan narkoba jenis sabu-sabu.
Dia mengaku mendapatkan barang itu dari seorang yang tidak dikenal saat ngopi di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto.
“Saya dapat dari teman, saya ketemu di terminal dan dikasih. Mau saya kirim ke teman saya yang di tahan disini (Polresta Mojokerto, red), tidak tahu beratnya. Tahu setelah ditangkap polisi,” ungkapnya, Selasa (18/2/2020).
Dia juga mengaku, pihaknya mengirim sabu seberat 2,68 gram untuk temannya bernama Zainul Arifin (39) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto yang terjerat kasus narkoba.
Untuk mengelabuhi petugas, tersangka membawa sabu-sabu itu dengan cara dicampur dengan barang bawaan lainnya seperti es jus, buah jeruk dan duku.
“Saya pikir hari Kamis hari besuk, eh ternyata hari Jumat. Saya salah besuk, kemudian sama petugas sebelum masuk digeledah dan ditangkap,”ujarnya.
Tersangka tahu jika barang yang diterimanya dari temannya di Terminal Kertajaya tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu. Karena ia sendiri merupakan pemakai narkoba sejak sembilan bulan lalu. Namun, ia mengaku tidak pernah membeli barang haram tersebut.
Sementara itu, AKP Redik Tribawanto, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut saat tersangka membesuk temannya di tahanan Mapolresta Mojokerto pada, Jumat (14/2/2020) pekan lalu.
“Tersangka mau mengirim barang, ada jeruk, duku dan jus. Di kira hari Kamis, diperiksa petugas ada sabu-sabu,” tuturnya.
Setelah digeledah, kata Kasat, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 2,68 gram. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam plastik kresek yang dibawa beserta barang-barang berupa es jus, buah jeruk dan duku. Usai diamankan, tersangka sempat dikeler ke Terminal Kertajaya Kota Mojokerto.
“Sempat dikeler ke terminal setelah diamankan, pengakuannya barang itu (sabu-sabu, red) dari temannya ngopi. Di pakai sendiri juga.
Tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (sma/adm)
Baca juga :