Susun Raperda Inisiatif, DPRD Kota Mojokerto Pelototi Program Persampahan dan UMKM

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto bergerak cepat menjalankan fungsi legislasi sejak awal tahun. Di bulan kedua tahun 2020 ini, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini langsung tancap gas menyusun sejumlah perda inisiatif DPRD.

Bersama sejumlah praktisi akademisi, Bapemperda DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan perda inisiatif tahun 2020.
Bersama dengan kabag Hukum Setda kota Mojokerto Riyanto, Ketua PP Otoda universitas brawijaya Ngesti Dwi Prasetyo beserta tim hadir dalam rapat Bapemperda yang diketuai Denny Novianto di gedung Dewan setempat, Jumat (21/2).

“Rapat koordinasi ini dilaksanakan agar PP Otoda universitas brawijaya selaku pihak yang membantu penyusunan Raperda dan Naskah Akademik bisa mengetahui maksud dari DPRD terkait raperda yang akan disusun pada tahun 2020, ” papar Denny Novianto.

Ada 4 Raperda hasil prakarsa DPRD Tahun 2020. Sebagaimana tertuang di Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2019 tentang Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2020 ke 4 perda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah,
Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha, Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

“Raperda hasil Insiaitif ini sebenarnya ada 4 namun karena angaran hanya terploting untuk 3 Raperda, sehingga proses penyusunan Raperda sementara hanya untuk 3 raperda saja. Sisanya satu raperda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan dianggarkan kembali pada saat PAPBD 2020” imbuhnya.

Sementara tujuan diusulkannya 3 Raperda tersebut diantaranya, untuk mengatur secara spesifik tentang persampahan dan untuk memnangkitkan UMKM di Mojokerto.

Sementara terkait Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga, harapannya ada pembinaan bagi atlet yang berprestasi juga ada penghargaan bagi mereka.(sma/ADV)

Baca juga :