Bawa 10 Paket Sabu, Pengedar Narkoba Asal Jombang Diringkus di Mojokerto

Seorang pria asal Jombang yang menjadi pengedar narkoba berhasil diringkus polisi. Barang bukti yang diamankan dari pelaku tidak hanya paket sabu, melainkan polisi juga berhasil menemukan 40 ribu butir pil dobel L.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku yang ditangkap tersebut bernama Edi Hariyono, (32) asal Dusun Bendokarang, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, usai bertransaksi sabu-sabu dengan anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli pada Selasa (25/02).

Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, pengedar sabu dan pil koplo asal Jombang itu diringkus Polsek Pungging, usai memancing pelaku. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pria yang sering melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Pungging, polisi langsung berusaha memancing keberadaan pelaku dengan cara memesan paket sabu.

“Petugas mencoba menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar dengan memesan 10 paket sabu,” terangnya, Sabtu (28/02/2020).

Usai mendapatkan kesepakatan, petugas yang sudah bersiaga dilokasi menunggu kehadiran pelaku. Sampai akhirnya saat melakukan transaksi di jalan raya masuk Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, pelaku langsung di sergap petugas.

“Saat kita geledah dari tangan pelaku kita dapati 10 paket sabu kemasan plastik klip siap edar,” jelasnya.

Petugas kemudian membawa pelaku untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, di tempat kos pelaku didapati sebanyak 40 ribu pil dobel L. ” Di tempat kos pelaku di wilayah Jatirejo kita temukan 40 ribu pil dobel L, selain itu petugas juga mengamankan satu hp dan satu unit sepeda motor,” paparnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku lansung diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 atau 112 ayat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” Hukumanmya di atas lima tahun penjara,”tandasnya. (sma/adm)

Baca juga :