Dua pelaku sepesialis pembobol rumah berhasil diringkus jajaran Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Satu pelaku ditambak saat berusaha kabur dari pengejaran petugas.
Informasi uang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Sugeng (37) asal Dusun/Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Selain Sugeng, Polisi juga mengamankan seorang penadah hasil curian bernama Asmadi Cokro. warga asal Nganjuk.
AKBP Faby Hutagalung, Kapolres Mojokerto mengatakan, sebelum diringkus, Sugeng melakukan aksi pencurian pada 29 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Desa Jatirejo.
Saat itu, pemilik rumah sedang tidur pulas, pelaku masuk rumah dan beraksi seorang diri dengan cara menjebol tembok rumah dengan mengunakan linggis.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah dan berhasil membawa kabur satu hp dan satu unit sepeda motor.
“Jadi, pelaku ini memanfaatkan waktu tengah malam di saat pemilik rumah tertidur pulas. Jadi kita menghimbau agar warga tetap berwaspada,” tuturnya. Jum’at (06/05/2020).
Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama. “Pada tahun 2009 dia ini sudah prnnah ditahan di lapas Mojokerto dan baru keluar pada 2012 dan kini kambuh lagi,” ucapnya.
Dari hasil interogasi penyidik, sejak keluar dari lapas pada 2012 hingga kembali ditangkap oleh anggota pada Selasa (03/03/2020). Pelaku sudah melakukan akinya sebanyak empat kali. “Dua kali di Mojokerto, dua TKP lain ada di wilayah Gresik. Sama, yang menjadi sasaran adalah rumah dan membawa kabur sepeda motor,” jelasnya.
Setelah berhasil meringkus Sugeng, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus satu pelaku lain yakni Asmadi Cokro seorang penadah hasil curian.
“Saya belinya dengan harga dua juta, baru pertama saya beli hasil curian,” ucap Cokro dihadapan petugas.
Feby juga mengatakan, dari informasi yang didapat, pelaku Sugeng nekat melakukan aksinya kembali karena digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari juga uangnya untuk membeli sabu-sabu.
Akibat perbuatanya pelaku kembali harus mendekam di balik jeruji penjara dan terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Kita juga beri hadiah tembakan timah panas pada kaki Sugeng, sebab saat di tangkap dia berusaha kabur,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :