Dapat Ganja 1 KG dari Jaringan Lapas, Pengedar asal Mojokerto Diringkus

Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 1 KG.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka diketahui bernama Suwaji alias Wajek (37) asal Dusun Rejosari, Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, tersangka Suwaji ditangkap oleh anggota pada Rabu (04/03/2020) di rumahnya, beserta barang bukti sebanyak 1 Kg ganja yang belum sampai terjual.

Kata Feby, pelaku nekat menjadi pengedar ganja lantaran yang bersangkutan tidak bekerja selama dua bulan. “Ini masih kita dalami, informasi yang kita dapat dia ini dikendalikan oleh seseorang di dalam lapas,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Suwaji mengaku belum sampai menjual barang haram tersebut kepada para pelangganya. Selain itu, dia juga mengaku dikendalikan oleh seseorang yang ada didalam lapas.

“Saya dapat dari orang dilapas, terus saya di suruh, setiap berhasil menjual ganja 1 Kg saya hanya dapat uang 1,5 juta,” kata Suwaji.

Suwaji jugamengatakan, dia mendapatkan barang tersebut dari seorang dengan cara diranjau. Selanjutnya, rencananya akan Dijual dengan cara paket hemat hingga partai. “Kalau paket hemat 50 ribu, ada juga yang seharga 500 ribu,” tuturnya.

Akibat perbuatanya, tersangka Suwaji dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :