Viral, Biker di Mojokerto Ditilang Rp 700 Ribu Curhat di Medsos, Polisi Minta Klarifikasi Langsung

Jagat dunia maya baru-baru ini diramaikan dengan curhatan seorang pemotor alias Bikers motor spot di media sosial facebook yang mengaku ditilang polisi di Mojokerto dan dikenai denda sebesar Rp 700 ribu.

Postingan dengan judul SAYA KENA TILANG itu diunggah oleh akun Pràst AlLias Jöçkö pada Senin (23/03/2020) pukul 13.24 WIB di Postingan Pengunjung halaman Suara Mojokerto, yang merupakan media sosial resmi yang dikelola media online www.suaramojokerto.com.

Dalam postingan tersebut, si pemilik akun mengaku pada Hari Minggu 22/03/2020 pukul 17.00 saat melakukan perjalanan dari Ngantang Malang ke Mojokerto tiba-tiba dihentikan petugas, dan dinilai telah melakukan pelanggaran. Lalu diajak ke Pos Polisi di Mojokerto.

Si pemilik akun juga mengakui tidak punya SIM, Knalpot tidak standar dan roda motor kurang besar. Dengan beberapa pelanggaran itulah akhirnya dikenai tilang (e-tilang) dengan denda Rp 700 ribu yang dititipkan kepada petugas kepolisian.

Dalam postingan tersebut ada beberapa kalimat yang terkesan menyudutkan salah satu oknum petugas. Mulai dari sikap petugas ketika menyikapi adanya kecelakaan yang terekam di CCTV hingga soal titip tilang langsung ke Polisi. Namun nama petugas tersebut tak disebut.

Postingan ini pun viral di media sosial, hingga Selasa siang jam 13.00 wib sudah dibagikan 1.147 kali dengan 5,7 ribu komentar.

Akhirnya, pihak kepolisian ingin menyampaikan klarifikasi langsung kepada si pemilik akun dan para Netizen melalui media sosial FB Satlantasmojo dan dikirim ke Suara Mojokerto.

Bahkan, pihak kepolisan juga menyertakan bukti setoran ke BRI, artinya uang tersebut masuk negara.

Dalam klarifikasi tersebut, pihak kepolisian menyatakan siap menindak apabila ada anggotanya tetbukti bersalah. Namun, karena dalam postingan tersebut tidak disebutkan nama oknumnya maka pihak kepolisian meminta si pemilik akun untuk datang ke Polresta Mojokerto.

Postingan lengkap Satlantasmojo bisa dilihat disini : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=144931767013368&id=100044896373755

Terkait mekanisme titip e-tilang, atau e-tilang dibayarkan di lain hari. Pihak kepolisian tidak menjelaskan dan akan dijelaskan setelah karifikasi langsung dengan pelanggar.

Tim redaksi juga medapat kiriman tangkapan layar tentang deadline pembayaran denda dari perkara e-tilang lain:

Dari kiriman diatas disimpulkan bahwa pembayaran denda tilang boleh dilakukan paling lambat sebelum H-4 tanggal sidang.(sma/udi)

Baca juga :