Petugas Polres Mojokerto mengajak puluhan warga di Perum Zian Istana Residence yang berada di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari keluar rumah untuk berjemur di bawa terik matahari, Sabtu (4/42020). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tepat pukul 10.00 WIB, para warga Perumahan Zian Istana Residence yang merupakan salah satu Kawasan Tertib Psysical Distancing bentukan Polres Mojokerto langsung keluar rumah dan berbaris di depan rumah masing-masing. Selain itu mereka juga menerapkan sistem menjaga jarak aman kemudian berjemur.
Sutikno, salah satu warga mengatakan, warga Perumahan Zian Istana Residence sudah rutin berjemur sejak dua minggu lalu.
“Sudah 10 hari sampai 15 hari, ini kesepakatan warga sehingga kita bisa rutin minimal tiap hari, satu jam. Mulai pukul 09.00 WIB. Kalau Sabtu-Minggu rutin kita lakukan,” ungkapnya.
Kata Sutikno, warga sepakat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan perumahan dengan cara berjemur di bawah terik sinar matahari. Hal itu juga karena Perumahan Zian Istana Residence merupakan salah satu Kawasan Tertib Istana Residence.
AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Mojokerto melalui Kompol Dovid Triyo Prajoso, Waka Polres mengatakan, sesuai arahan dan petunjuk Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto di beberapa wilayah di Kabupaten Mojokerto saat ini sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Psysical Distancing.
“Salah satunya disini. Dan kita minta masyarakat untuk stay at home. Di rumah saja, nggak usah kemana-mana kalau tidak terlalu penting,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga jarak, pola hidup sehat, pola hidup bersih. Selain dengan mencuci tangan dan higienitas, juga meminta warga selalu makan asupan gizi yang baik.
Berdasarkan beberapa ahli menyatakan, jika sinar matahari pukul 09.00 WIB mengandung ultra violet B untuk kulit dan menambah imunitas.
“Atas dasar itu, Bapak Kapolres Mojokerto meminta warga yang berasal di Kawasan Tertib Psysical Distancing menjaga kesehatan dengan berjemur di bawah sinar matahari sekitar setengah jam. Disarankan kepada warga agar tidak jenuh di rumah, kita sarankan dilakukan seminggu tiga kali,” ujarnya.
Sejauh ini diwilayah hukum Polres Mojokerto ada 15 Kawasan Tertib Psysical Distancing yang terdiri dari dua sasaran yakni komplek perumahan dan lingkungan. Serta empat ruas jalan yang dilakukan kegiatan Kawasan Tertib Psysical Distancing setiap hari Jum’at, Sabtu dan Pagi.
Pihaknya berharap, agar warga mematuhi peraturan pemerintah yakni melaksanakan Psysical Distancing. Yakni jaga jarak, kurangi mobilitas, hindari tempat-tempat berkerumun, gunakan masker jika keluar, jaga kebersihan agar terhindar dari virus corona. (sma/adm)
Baca juga :