Anggota Satreskrim Polres Mojokerto kembali menangkap Abdul Mukti (55) Kepala Desa (Kades) Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dia ditangkap setelah diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan CPNS.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penangkapan terhadap Kades Ngrame, tak lepas dari laporan korban yakni Efendi Hariyanto (50) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari pada Agustus tahun lalu.
AKP Dewa Primayoga,Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, atas dasar tersebut, petugas melakukan penyidikan dan menemukan adanya unsur tindak pidana. Selain itu dari laporan korban, petugas juga menemukan empat foto kopi kwitansi pembayaran yang saat ini ikut disita penyidik sebagai barang bukti.
Menurutnya, penjemputan paksa juga dilakukan dua petugas Satreskrim, karena tiga kali Mukti sempat mangkir dari panggilan polisi.
Tidak ada perlawanan dalam penangkapan di balai desa setempat. Dia pasrah saat dibawa ke Mapolres.
“Dalam pemeriksaan 1 x 24 jam serta barang bukti yang cukup, kami akhirnya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebelum penahanan, kepala desa ini sudah tiga kali mengabaikan panggilan petugas,” paparnya.
Yoga juga menegaskan, aksi penipuan ini terjadi 2017 lalu. Modusnya tak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya. Dengan iming-iming menjadi PNS melalui jalur patas, Mukti sengaja meminta sejumlah uang pada korban.
Uang itu sebagai pelicin memasukkan korban tanpa melalui proses tes. Karena keduanya juga sudah saling kenal.
’’Keduanya diduga sepakat uang pelicinnya sebesar Rp 140 juta. Dengan syarat, anak korban bisa jadi PNS guru,’’ paparnya.
Sebagai komitmen, korban lantas melakukan pembayaran kepada Mukti secara bertahap dengan total Rp 118 juta. Namun dengan berjalannya waktu, apa yang diharapkan korban malah kandas.
Hingga kini, Mukti belum memasukkan anak korban menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Beberapa kali ditagih, Mukti malah berbelit. Apalagi saat uangnya diminta untuk dikembalikan, Mukti hanya umbar janji.
’’Korban mengalami kerugian Rp 118 juta,’’ tandasnya.
Dari data yang dihimpun, Mukti ini merupakan residivis kasus yang sama. Di tahun 2017, dia menjalani hukuman 14 bulan di Lapas setelah diputus PN Mojokerto.
Dia baru bebas pada 2018. Namun 14 Agustus 2019 lalu, dia kembali dilaporkan korban lainnya ke Mapolres Mojokerto. Itu setelah dia sempat menjanjikan untuk mengembalikan uang milik korban sebesar Rp 118 juta dengan cara dicicil tiap bulan, namun diingkarinya. (sma/udi)
Baca juga :