Pemkab Mojokerto kembali membuat kebijakan dalam mengatasi persoalan ekonomi masyarakat dampak pandemi Covid-19. Khususnya bagi para pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan sektor pariwisata.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Pemkab Mojokerto berencana memberikan diskon hingga pembebasan biaya bagi lima kategori pajak daerah.
Diantaranya pajak hotel, restoran, tempat hiburan hingga parkir yang digratiskan secara penuh selama tiga bulan mulai April hingga Juni. Termasuk kategori Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biayanya didiskon mulai 5 hingga 15 persen.
Pembebasan itu berlaku mulai dari kemarin hingga Juni sesuai instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan dan percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019.
Pungkasiadi, Bupati Mojokerto mengatakan, pembebasan dan diskon pajak merupakan program lanjutan untuk kestabilan perekonomian di tengah sebaran virus corona (Covid-19). Pembebasan dimulai April, Mei dan Juni.
“Untuk saudara-saudara kita yang PBB, untuk April kita diskon 15 persen, Mei 10 persen dan Juni 5 persen. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa membantu, minimal ada sebuah ketenangan untuk tetap berusaha karena tidak memikirkan pajak,’’ ujarnya.
Namun kebijakan itu justru membawa dampak besar terhadap nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya yang bersumber dari pajak sebagai sektor paling vital.
” Ya sudah konsekuensi, karena kelima kategori menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar,”tandasnya. (sma/adm)