Arena Judi Ayam di Mojokerto Digerebek, Polisi Amankan 4 Penjudi dan Pulahan Motor

Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengerebek judi sabung ayam di Dusun Jelak, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Empat orang diamankan bersama barang bukti belasan ayam dan puluhan sepeda motor.

AKP Dewa Primayoga, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, penggrebekan judi sabung ayam dilakukan anggotanya pada Jumat (17/4) lalu sekitar pukul 17.00 di sebuah kebun belakang rumah milik warga.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan sabung ayam ini. Apalagi hal ini juga dilakukan di tengah pandemi virus korona mewabah.

Dari pengerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku perjudian, Diantaranya,
– Mistoyo, 66, warga Dusun/Desa Lebaksono
– Hadi, 62, Warga Dusun Panggreman, Desa Tunggalpager
– Hari Suyanto, 62, Warga Dusun Punggingkrisik, Desa Balongmasin
– Wasis, 43, Waega Dusun Pekojo, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

“Selain empat orang, kita juga temukan bong sabu terbuat dari botol kemasan minuman, selain itu kita juga masih memburu penyelengara judi berinisial WR yang kini masih DPO,” ucapnya Kamis (23/04/2020)

Kata Kasatreskrim, Bos taruhan dengan inisial WR ini berhasil melarikan diri saat petugas datang ke lokasi. Dia diduga sudah mengendus kedatangan petugas sesaaat petugas akan melangsungkan penggrebakan.

Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, empat orang yang diamanakan tidak ditahan, karena kapasitas tahanan di Mapolres penuh alias overload.

Sedangkan selama pandemi korona sekarang ini Lapas Kelas IIB Mojokerto sendiri sudah tidak mau menerima titipan tahanan dari polsek ataupun Polres dengan alasan penuh dan percepatan penanganan persebaran virus korona.

“Jadi mereka hanya diminta wajib lapor ke Mapolres dua kali dalam seminggu,” tuturnya.

Dalam penggrebekan judi sabung ayam yang dipimpin Kanitresmob Ipda Prima Andre Renaldo Azhar di pekarang warga tersebut sempat membuat mereka yang ada di lokasi kocar kacir dengan kehadiran petugas.

Meski banyak yang berhasil kabur, putugas akhirnya berhasil mengamankan empat orang dan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya 15 ekor ayam yang dipakai aduan, tiga buah jam dinding, tiga buku catatan penombok, lima buah kisau ayam dan satu buah pedang dengan panjang 60 cm.

Tak hanya itu, 20 unit sepeda motor dan dua mobil yang berada di lokasi dan uang tunai Rl 520 ribu sebagai taruhan juga turut disita petugas.

Akibat perbuatanaya mereka yang tertangkap dijerat pasal 303 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 07 tahun 74 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(sma/udi)

Baca juga :