Sepasang suami istri (pasutri) asal Mojokerto meninggal dunia setelah ditabrak sepeda motor saat menyebrang jalan di Jalan Raya Simpang 3 Watu Gede Desa Sambisari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kecelakaan ini terjadi Rabu (06/05/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. Melibatkan sepeda motor Honda Beat Nopol. S-3326-QY dengan Honda CBR 150 Nopol. S-6361-NZ.
Kedua korban meninggal diketahui bernama Kalsin (66) dan Muntamah (50) warga Dusun Sonosari, Desa Simbringin Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan cucunya bernama Muhammad Cahya Ramadhani (11) dinyatakan Selamat.
IPDA Handoko, Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto mengatakan, dari hasil olah TKP kronologi kecelakaan berawal ketika korban berboncengan istri dan cucunya mengendarai sepeda motor Honda Beat melaju dari arah selatan ke Utara.
Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya Jalan Raya Simpang 3 Watu Gede Desa Sambisari, Kecamatan Kutorejo, korban menyebrang ke arah timur.
Namun, secara bersamaan melncur Honda CBR 150 yang dikendarai Abdul Majid (16) warga Desa Jiyu, Kutorejo, Fatkhr Amin (20) asal Sidoarjo dan Lubis Milanda (18) asal Desa Sampang agung, Kecamatan Kutorejo Mojokerto.
Tabrakan tak bisa dihindari hingga membuat pasutri tersebut meninggal dunia, Sedangkan cucunya yang bernama Cahya Ramadhani selamat namun mengalami luka cukup serius pada bagian kaki.
“Korban selamat langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan media. Begitu juga korban yang meninggal dunia sudah dievakuasi,” ungkapnya, Kamis (07/05/2020)
Sementara pihak yang terlibat kecelakaan beserta kendaraannya juga diamankan untuk proses lebih lanjut. “Kecelakaan diebabkan karena kedua pengendara kurang hati-hati, ditambah lagi lampu PJU gelap serta pemgendara CBR berboncengan tiga,” pungksinya.(sma/udi)
Baca juga :