Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto rencananya akan digelar pada pertengahan bulan Juni mendatang. Tapi, KPU Kabupaten Mojokerto masih kebingungan menjalankan proses sosialisasi atas digelarnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut.
Informasi yang dihimpun suaramoojokerto.com, sosialisasi yang dilakukan KPU seperti pemilu waktu lalu, dipastikan tidak bisa diterapkan saat Pilkada nanti.
Jainul Arifin, Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, pilkada ditengah pandemi Covid-19, maka konsep sosialisasi juga berbeda. Misalnya, dengan mematangkan sosialisasi melalui media mainstream dan media sosial (medsos).
Jainul juga belum memastikan konsep yang dijalankan nantinya seperti apa. Sebab, KPU RI belum menurunkan Peraturan KPU untuk merevisi Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilgub, Pilbup dan Pilwali. “Kita tunggu saja aturannya. Karena sampai saat ini belum ada aturan,” tandasnya.
Dia hanya memastikan, jika proses Pilkada kali ini akan dilakukan dengan proses berbeda. Misalnya, para penyelenggara yang harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) selama menjalankan tahapan Pilkada.
Menurutnya, dalam waktu dekat tahapan yang akan dilakukan yakni melakukan pemutakhiran data pemilih. Proses pencocokan dan penelitian data ini, petugas harus turun ke lapangan dan dilakukan secara door to door. “Tentunya PKPU nanti kemungkinan akan mengadopsi protokol kesehatan. Jadi, petugas di tingkat bawah merasa nyaman, dan aman dari paparan virus,” jelasnya.
Indikasi munculnya konsep tersebut terlihat dari tambahan alokasi anggaran yang diajukan KPU RI. Dia mengatakan, KPU RI mengajukan tambahan anggaran senilai Rp 535,9 miliar ke APBN. Anggaran itu dikabarkan bakal digunakan untuk pembelian masker dan kebutuhan lain untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebelumnya, KPU RI bersama mendagri sepakat meneruskan tahapan Pilkada. Meski curva pandemi Covid-19 tidak kunjung reda, tapi pemerintah akan memberlakukan new normal atau berdamai dengan Covid-19.
Dengan keputusan tersebut, maka tahapan Pilkada yang sempat terhenti beberapa bulan terakhir, harus kembali dijalankan dengan menerapkan Pola Hidup Sehat dan menjalankan protokol kesehatan. (sma/adm)
Baca juga :