Belum Lunasi BPIH, Posri CJH di Mojokerto Tetap Berangkat Tahun Depan

Setelah adanya keputusan Menteri Agama terkait penundaan ibadah haji tahun 2020 ini karena imbas pandemi Covid-19, maka jamaah tidak kehilangan porsi berangkat haji tahun 2021. Artinya jamaah tetap diberangkatkan pada tahun depan.

Hal itu disampaikan oleh Mukti Ali, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Jumat (19/06/2020).

Mukti Ali menjelaskan, saat ini total Calon Jamaah Haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) sebanyak 1.151 jamaah. “Yang belum melunasi sekitar 200 an jamaah,” terangnya.

Menurutnya, porsi calon jamaah haji tahun 2020 yang sudah melunasi atau belum, maka tidak kehilangan porsi berangkat haji tahun depan.

Jika tahun depan akan diberangkatkan, namun jamaah ada yang meninggal atau sakit, apakah bisa diwakilkan ?

Mukti menjelaskan, jamaah yang meskipun belum melunasi tapi meninggal dunia atau sakit permanen, maka bisa dilimpahkan kepada ahli warisnya. “Seperti Istri, anak, orang tua ataupun saudara,” jelasnya.

Sambil menunggu regulasi dari pemerintah, Mukti Ali berharap, calon jamaah haji selalu menjaga kesehatan. Termasuk belajar bimbingan manasik haji. Sebab Kemenag rencananya akan fasilitasi manasik haji secara dari alias online mulai bulan Juli 2020 hingga Maret 2021 mendatang. (sma/udi)

Baca juga :