DPRD Kota Mojokerto Singkronisasi Raperda Penguatan Ekonomi dan Wirausaha

Saat ini ada tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif DPRD Kota Mojokerto sudah masuk dalam Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2020.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tiga Raperda itu diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha dan Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga. saat ini tiga Raperda itu masuk tahapan sinkronisasi.

Deny Novianto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto mengatakan, Raperda hasil Insiaitif ini sebenarnya ada empat, tapi kekuatan anggarannya hanya cukup untuk tiga Raperda. Sehingga proses penyusunan Raperda sementara hanya untuk tiga raperda saja. Sisanya satu raperda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan dianggarkan kembali pada saat PAPBD 2020.

Tahapan sinkronisasi ketiga raperda inisiatif itu melibatkan OPD terkait serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, agar implikasi dan implementasi dari ketiga produk hukum itu nantinya bisa berjalan dengan baik.

Dengan perda itu nantinya, pemerintah diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan sampah. Artinya, bukan hanya penanganan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke TPA, namun juga perlu perhatian terhadap edukasi sampah di masyarakat.

Sedangkan Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha digulirkan, berangkat dari kondisi kian lemahnya ketahanan ekonomi pelaku usaha kecil, bahkan tak sedikit yang bangkrut. Sehingga dengan adanya raperda ini nantinya diharapkan ada terobosan baru di bidang kewirausahaan yang bermuara pada ekonomi kreatif.

Sedangkan Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga diusung Dewan, karena sejauh ini belum diatur bentuk penghargaan terhadap atlit berprestasi. Sehingga dalam raperda ini nantinya akan diatur terkait reward bagi atlet yang berprestasi disesuaikan dengan tingkatan prestasi dan kejuaraannya, namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Deny juga mengatakan, ketiga Raperda itu ditarget bakal di paripurnakan perampungan tahun ini. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan waktunya. Sebab saat ini masih terkendala pandemi covid-19. (sma/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :