Denda Tak Pakai Masker Dianggap Memberatkan, DPRD Minta Perwali Mojokerto Dikaji Ulang

Foto : ilustrasi pakai masker

Anggota DPRD Kota Mojokerto meminta agar Peraturan Walikota atau Perwali tentang pedoman tatanan normal baru ditengah pandemi Covid-19, untuk dikaji ulang. Hal itu menyusul adanya pemberian sanksi denda bagi yang tidak memakai masker, dan itu dinilai memberatkan masyarakat.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com dalam Perwali Nomor 55 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi covid 19, diatur pemberian sanksi bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker.

Hal itu dituangkan dalam pasal 48 ayat 3. Yaitu setiap orang tidak menjalankan kewajiban menggunakan masker di luar rumah, tempat umum ataupun fasilitas publik selama penerapan tatanan normal baru, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 200 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum.

Namun Perwali itu sekarang masih disosialisasikan oleh Pemkot Mojokerto.

Indro Tjahjono, salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto mengatakan, peraturan tentang tatanan normal baru memuat aturan yang memberatkan masyarakat. Karena hingga sekarang pembagian masker dari Pemkot juga tidak merata. Namun didalam Perwali itu sudah mengatur penjatuhan denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

Menurut Indro, aturan itu jelas memberatkan bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker ketika aktivitas diluaran rumah. Padahal belum tentu mereka sudah mendapat pembagian masker, sedangkan denda yang dikenakan terbilang besar bagi masyarakat kecil.

Indro juga menyinggung alokasi anggaran yang mencapai Rp 149 miliar, tapi sampai sekarang pembagian masker untuk seluruh warga kota belum terlaksana. Padahal warga Kota Mojokerto tidak sampai 150 ribu orang.

Untuk itu dia menilai, agar Perwali tentang new normal tersebut dikaji ulang. Hal itu karena pengaturannya tidak didasarkan kondisi riil yang ada.

Bahkan dia mendorong agar upaya pemulihan ekonomi warga kota Mojokerto jadi prioritas Pemkot dalam skema penanganan Covid-19.

Dalam skema penanganan Covid-19, Pemkot Mojokerto mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1 Miliar untuk percepatan pertumbuhan perekonomian. Jumlah itu dinilai kecil, karena banyak UMKM, UKM hingga industri kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Seharusnya kata Indro, ada program relaksasi atau pemberian permodalan bagi UMKM. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :