Kantongi Hasil Audit, Kasus Korupsi Kades di Mojokerto Bakal Segera Dituntaskan

Kasus dugaan korupsi di Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto yang menyeret Kepala Desa setempat sebagai tersangka dipastikan segera tuntas.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, hasil audit yang dilakukan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) sudah dikantongi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Noerhono, Plt Inspektur Kabupaten Mojokerto mengatakan, hasil audit sudah selesai dan telah dikirm ke Kejari pada Kamis lalu (30/07/2020). Hasil audit itu untuk mendukung langkah kejari menegakkan proses hukum yang tengah berjalan.

Pihaknya mengakui, hasil audit menunjukkan nilai kerugian negara. Namun dirinya enggan menyebutkan besaran kerugian tersebut.

Hasil audit yang diajukan ke Inspektorat ini berlangsung cukup panjang. Data Kejari menyebutkan, permintaan audit ke Bupati Mojokerto itu dilakukan hingga dua kali. Diantaranya 13 April dan 8 Juli. Noerhono mengaku tidak mengetahui secara detail, terkait lambannya proses audit itu.

Sementara itu, Agus Hariyono, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto membenarkan adanya hasil audit. Dia memastikan, akan segera menggeber dan proses hukum yang tengah berjalan.  Penyidik pidsus juga sudah menetapkan Kepala Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo sejak 28 Mei lalu.

Penetapan kasus itu setelah Kejari melakukan berbagai pemeriksaan dan mengantongi sejumlah bukti. Bahkan kerugian negara yang disebabkan ulah Kades tersebut, yang sudah dihitung secara internal.

Seperti diinformasikan, kasus tambang di bibir sungai Lebakjabung berpolemik. Warga bergerak dan melakukan berbagai aksi unjuk rasa. Mereka mendesak agar penegakan hukum berjalan, karena kerusakan lingkungan kian parah. Aksi penolakan terhadap tambang di kampung itu juga tak menyusut, bahkan tiga warga di Desa itu sempat melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta. (sma/udi)

Baca juga :