KUPA dan PPASP APBD Tahun 2020 Kab Mojokerto Disetujui Dewan

DPRD Kabupaten Mojokerto telah menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan ( PPASP) APBD tahun 2020.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Jumat (18/8/2020) di gedung DPRD Graha Wichesa setelah mendengarkan pidato Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun 2020, pada Senin (10/8/2020).

Dalam Rapat yang Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh dan di dampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD Subandi dan M.Sholeh beserta anggota DPRD dari perwakilan Fraksi-Fraksi ini lebih fokus membahas pergeseran anggaran antar unit organisasi perangkat daerah dan antar jenis belanja.

Pungkasiadi, Bupati Mojokerto mengatalan, perubahan APBD dapat dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dengan kebijakan umum. Sehingga, ada pergeseran amggaran serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa yang perlu pendataan dan upaya-upaya penyesuaian.


“Kebijakan umum perubahan APBD dan PPASP tahun anggaran 2020, saya harap dapat tercapai sasaran pokok pembangunan dengan prioritas pembangunan yang dapat menangani permasalahan yang mendesak,” tegasnya.

Sementara Ainy Zuroh, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa dalam rapat paripurna Penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPASP APBD Tahun 2020 ini sudah memenuhi kuorum.

Ainy Zuhroh berharap, pembahasan yang sudah disepakati ini bisa dijalankan oleh eksekutif sesuai dengan tupoksinya dengan selalu memperhatikan kepentingan masyaarakat banyak yang saat ini terdampak pendemi covid-19.(zac/ADV)