DPRD Kota Mojokerto secara resmi membentuk panitia khusus (pansus) terkait pengawasan dana covid-18. Hal ini setelah dilakukan musyawarah atas mufakat seluruh anggota Dewan dalam rapat paripurna, Rabu (19/8/2020).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.con, pembentukan Pansus Corona ini tertuang dalam SK DPRD Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 19 Agustus 2020.
Pansus beranggotakan 6 orang anggota Dewan yang merupakan perwakilan 6 fraksi yang ada. Keenam anggota pansus yakni, ketua Moch Rizky Fauzi Pancasilawan (Fraksi PDI Perjuangan), Sulistyowati (Fraksi PKB), Jaya Agus (Fraksi Partai Golkar), Suyono (Fraksi PAN), Agung Hendriyo (Fraksi Partai Demokrat) dan Sugiyanto (Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan).
Sunarto, Juru Bicara Pansus yang juga Ketua DPRD Kota Mojokerto mengatakan, masa kerja pansus akan berlangsung selama tiga bulan dengan fokus kerja pada pengawasan di bidang sosial, ekonomi dan kesehatan.
“Kita ingin menjalankan fungsi kontrol dewan, agar lebih fokus dan efisien maka dibentuk pansus. Sehingga semua hal yang menyangkut pengawasan penggunaan anggaran terkait covid-19 akan dilakukan oleh pansus secara langsung,” ungkapnya.
Meski terbentuknya pansus yang diusulkan oleh sembilan anggota Dewan asal Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB itu terjadi dalam musyawarah, namun sempat diwarnai interupsi oleh beberapa anggota Dewan non pengusul. Dikehendaki, pengusul memaparkan urgensi dan alasan substantif pembentukan pansus.
Sunarto berharap, pengawasan pelaksanaan kegiatan covid-19 bakal lebih bisa dimaksimalkan, sehingga memberi dampak positif untuk masyarakat. (sma/ADV)