Warga Mojokerto Serahkan Seekor Buaya Peliharaannya ke BKSDA Jawa Timur

Warga Kota Mojokerto menyerahkan seekor buaya peliharaanya ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Senin (24/08/2020). Buaya tersebut sudah dipelihara oleh pemiliknya sejak berusia dua tahun. .

Buaya itu di pelihara oleh seorang warga bernama Wariyanto (55) di Lingkungan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Wariyanto diketahui sengaja membeli dan merawat buaya muara dengan nama latin “Crocodylus porosus” sejak berusia dua tahun. Dan kini, buaya kesayangannya diketahui berusia 10 tahun.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penyerahan buaya peliharaan warga ini dilakukan pada Senin pagi (24/08/2020). Petugas dari BKSDA di bantu petugas PMI Kota Mojokerto melakukan evakuasi secara langsung dari rumah pemilik.

Evakuasi kali ini berdasarkan laporan warga yang masuk ke link BKSDA Jatim. Diketahui warga mulai resah dengan bertambahnya ukuran buaya muara setiap tahunnya yang saat ini mencapai kurang lebih dua meter tersebut.

Dodit Ari Guntoro, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya, Bidang Wilayah II BBKSDA Jawa Timur menjelaskan, pihaknya memutuskan melakukan evakuasi, usai melakukan pengecekkan kondisi satwa liar tersebut.

“Teman-teman Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto cek kondisi di lapangan, ternyata kesejahteraan satwa ini kurang. Kondisi kandang juga tak memungkinkan untuk ukurannya, dan juga pemilik tidak memiliki ijin terhadap pemeliharaan hewan yang tergolong dilindungi ini,” ungkapnya.

Dilain sisi, dia memperkirakan buaya muara ini sudah masuk usia 10 tahun yang sudah mendekati masa kawin.

“Kalau dilihat usia sudah mendekati masa kawin, katanya sering ngamuk. Jadi takut membahayakan pemilik dan warga sekitar, namanya satwa liar rawan tidak bisa dikendalikan,” ucapnya.

Selain itu pemilik sukarela menyerahkan buaya muara yang termasuk jenis hewan yang dilindungi tersebut. Berawal saat pemilik tidak mengetahui jika satwa ini termasuk jenis satwa yang dilindungi UU.

“Baru menyadari setelah temannya (dari PMI Kota Mojokerto) mengingatkan bahwa Buaya Muara termasuk jenis yang dilindungi. Sebelumnya sudah akan diserahkan ke Taman Safari Indonesia (TSI) Prigen, Pasuruan,” tambah Dodit.

Namun dalam aturannya, proses evakuasi harus dilakukan dengan Standart Operasional (SOP) BKSDA terlebih di tengah pandemi Covid-19.

Sebelum proses evakuasi, petugas melakukan pengukuran panjang hewan, penentuan jenis kelamin, dan pemberian tanda khusus atau label khusus di bagian ekor untuk proses rescue.

“Kebetulan kandang buaya kita di Kutisari, Surabaya tidak memungkinkan ada tiga ekor di sana. Jadi kita titipkan ke Predator Fun Park di Batu, Malang untuk dilakukan rescue sementara,” jelasnya.

Dengan adanya hal teresebut, pihaknya meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memelihara maupun merawat hewan yang dilindungi. Sebab akan ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang menyalahi aturan Permen LHK P106 tahun 2018, jika tidak memiliki ijin maupun bersifat kooperatif.

“Kami BKSDA kan berusaha melakukan tindakan preventif terlebih dahulu, untuk mengedukasi warga terkait aturan hewan atau tumbuhan yang dilindungi. Kalau ada yang tidak bisa di edukasi, otomatis akan berkoordinasi dengan pihak lain seperti pihak berwajib,” tandasnya. (sma/udi)

Baca juga :