Disnaker : 75 Ribu Pekerja di Kab Mojokerto Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah

Sebanyak 75.000 ribu pekerja di Kabupaten Mojokerto yang bergaji dibawah Rp 5 juta dan terdata di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pekerja yang menerima bantuan ini syaratnya harus terdaftar aktif di BPJamsostek minimal Juni 2020. Kalau tidak terdaftar, pekerja tidak akan menerima, meskipun gaji di bawah Rp 5 juta.

Nugroho Budi Sulistyo, Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, menjelaskan, rencananya, bantuan subsidi BSU akan diberikan secara bertahap senilai Rp 600 ribu selama empat bulan atau sekitar Rp 2,4 juta.

“Data sementara terverifikasi syarat kepesertaan BPJamsostek sampai bulan Juni 2020 di Kabupaten Mojokerto sekitar 75.000 pekerja,” ujarnya, Jumat kemarin (28/8/2020).

Dia mengatakan, sebenarnya jumlah pekerja yang rencananya akan mendapatkan bantuan di Kabupaten Mojokerto kurang lebih sebanyak 85.600 orang.

Namun dalam proses verifikasi daerah, ada 10.000 pekerja yang dicoret karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu tidak terdaftar/ tidak aktif kepesertaan BPJamsostek minimal pada Juni 2020.

“Proses verifikasi daerah dari sekitar 85.600 pekerja diperoleh 75.000 orang yang memenuhi syarat (Kepesertaan BPJamsostek),” ungkapnya.

Menurutnya, yang menentukan pekerja dalam kepesertaan BPJamsostek sebagai penerima BSU adalah mutlak kebijakan dan wewenang dari Ditjen PHI dan Jamsos (Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja) Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kita sudah kirim data itu ke pusat di Jakarta yang nantinya akan dilakukan verifikasi ulang oleh Ditjen PHI dan Jamsos,” jelasnya.

Dari jumlah 75.000 pekerja memenuhi syarat, mayoritas adalah buruh pabrik dan sisanya pekerja swasta non PNS, seperti perangkat Kelurahan atau Desa terdaftar kepesertaan BPJamsostek.

Sebab tidak semuanya perangkat Kelurahan/ Desa mempunyai BPJamsostek karena tergantung dana dari APBdes pada daerahnya masing-masing.

“Kurang lebih ada 50.000 pekerja lolos verifikasi daerah yang mayoritas mereka adalah buruh pabrik gaji dibawah Rp 5 juta dan sisanya pekerja non PNS/ perangkat Desa yang terdaftar kepesertaan BPJamsostek,” bebernya.

Itu artinya, jika 75.000 orang akan menerima BSU senilai Rp.600 ribu selama empat bulan yaitu Rp 2,4 juta.

Sehingga jika dijumlah, maka dana subsidi dari Pemerintah Pusat untuk para pekerja di Kabupaten Mojokerto mencapai sekitar Rp 180 miliar.

“Iya memang sudah Launching tahap pertama cair 2,5 juta orang, namun hari ini (kemarin) kita belum check pekerja di Mojokerto sudah menerima BSU atau belum. Karena dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) langsung ke rekening masing-masing pekerja,” ucap Nugroho.

Dia juga mengatakan, pelaksanaan pendataan dan verifikasi daerah sesuai ketentuan, yaitu pekerja yang mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan), kepesertaan BPJamsostek aktif sampai Juni 2020, nomor rekening bank aktif atas nama yang bersangkutan.

“Data itu sudah ada bahwa yang aktif kepesertaan BPJamsostek statusnya adalah pekerja,” tegasnya. (sma/udi)

Baca juga :