773 Perangkat Desa di Mojokerto Berpeluang Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 2,4 Juta

773 perangkat desa di Kabupaten Mojokerto tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan atau BPJamsostek.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ratusan perangkat desa yang jadi peserta BPJamsostek itu berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) senilai Rp 600 ribu selama empat bulan atau sekitar Rp 2,4 juta.

Nugroho Budi Sulistyo, Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto mengatakan, prinsipnya pemberi kerja dan penerima pekerjaan dan apapun itu dalam berbagai bidang disebut pekerja, termasuk perangkat desa.

Pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenaker tentang BSU seperti memiliki NIK, gaji dibawah Rp 5 juta dan aktif kepesertaan BPJamsostek minimal Juni 2020, rekening bank dan lainnya, maka yang bersangkutan dapat diusulkan sebagai calon penerima BSU.

Perangkat desa yang tercatat memiliki BPJamsostek, yakni ada 85 desa dari 299 desa dan 5 Kelurahan di Kabupaten Mojokerto.

Mukhammad Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, Kepesertaan BPJamsostek bagi perangkat desa dalam penyelenggaraan itu sifatnya tidak wajib, karena menyesuaikan kemampuan desa setempat.

Karena tidak semua desa mampu membiayai iuran BPJamsostek untuk perangkat desanya. Biasanya, biaya BP Jamsostek bagi perangkat desa ditanggung dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ratusan perangkat desa di Kabupaten Mojokerto yang tercatat sebagai kepesertaan BPJamsostek, diantaranya di Desa Centong, Kecamatan Gondang; Desa Bening, Kecamatan Gondang.

Desa Karanglo, Kecamatan Pungging; Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro. Serta Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas. (sma/udi)

Baca juga :