Kejari Kab Mojokerto Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp 1 Miliar Lebih Dari Kasus Korupsi


Hari mengatakan, perkara hukum tetap berjalan dan akan menjadi pertimbangan pada putusan di persidangan, meski terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara ini.

“Dengan adanya pengembalian kerugian negara, artinya ada itikad baik dari terdakwa untuk bagaimana pertimbangan keringanannya nanti kita tunggu hasil persidangan dulu,” bebernya.

Dia juga mengatakan, mekanisme pengembalian uang kerugian negara ini melalui keluarga terdakwa Didik Pancaning Argo, yang diterima oleh Kejaksaan dan bekerjasama dengan pihak Perbankan untuk sementara menyimpan uang di rekening Bank.

“Kerugian Nagara yang sudah dikembalikan dan dihitung oleh BPKP sebesar 1,030.000.000, yang ini kita coba untuk mengembalikan dan akan diserahkan kemana itu tetap menunggu putusan pengadilan,” tandasnya.

Seperti diinformasikan, Kejari Kabupaten Mojokerto resmi menahan Didik Pancaning Argo, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka kasus korupsi proyek normalisasi sungai.

Didik Pancaning Argo ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada Januari 2020. Ditreskrimsus Polda Jatim melimpahkan pada Kejari Kabupaten Mojokerto, sesuai berkas perkara Nomor BP/9/1/2020/Ditreskrimsus pada 23 Januari atas nama tersangka Ir. Didik Pancaning Argo (55) warga Dusun Brangkal, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 30 Oktober 2019, kerugian negara mencapai Rp.1.030.135.995.

Tersangka melalui kewenangannya mengarahkan perbuatan itu, sehingga disangkakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (sma/udi)

Baca juga :