Polresta Mojokerto membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, untuk mencari setiap orang yang masih bandel enggan mengenakan masker. Mereka yang terjaring akan didenda dengan nominal Rp 25 ribu hingga Rp 50 juta.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, meski baru saja di bentuk dan diresmikan oleh Ika Puspitasari atau Ning Ita, Walikota Mojokerto pada Rabu sore (16/09/2020). Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan yang terdiri dari petugas dari Polresta Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto dan Satpol PP ini, sudah menjaring 100 orang lebih yang kedapatan tak memakai masker.
Mulai dari pasar, pertokoan, tempat umum hingga di jalan raya. Mereka yang terjaring oleh tim pemburu pelanggar protokol kesehatan langsung dibawa ke Alun-alun Kota Mojokerto, untuk menjalani sidang ditempat oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN).
Ika Puspitasari, Walikota Mojokerto mengatakan, tim pemburu protokol kesehatan yang terdiri dari TNI/Polri juga Satpol PP ini, ranahnya lebih kepada masyarakat umum yang masih bandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Terlebih masih banyaknya masyarakat yang enggan mengunakan masker.
“Ranahya kepada masyarakat dan juga badan atau perkantoran yang tidak tertib protokol kesehatan, fokusnya penertiban disertai sanksi sesuai dengan yang Inpres 6 tahun 2020, Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 dan juga Perwali 55 tahun 2020,” ungkap Ning Ita didepan kantor Pemkot Mojokerto, Rabu (16/09/2020).
Tentunya, kata Ning Ita, tim pemburu pelanggar protokol kesehatan itu akan selalu keliling di wilayah yang masih didapati adanya masyarakat yang tidak mengenakan masker. Mengenai sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, Walikota menegaskan, akan menggunakan Perda Jatim nomor 2 tahun 2020. “Karena ini gabungan, perda yang digunakan adalah Pergub Jatim, nantinya uang hasil denda ini akan masuk pada kas negara,” tegasnya.
Sementara itu, AKBP Deddy Supriadi, Kapolresta Mojokerto mengatakan, tujuan pembentukan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini, yakni mencari masyarakat yang tidak tertib protokol kesehatan.
“Untuk tim pemburu jumlahnya ada 45, terdiri dari Polres Kota Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pembentukan ini atas arahan dari Gubernur Jatim juga Polda Jatim,” ucapnya.
Nantinya tim yang telah dibentuk ini akan berkeliling pagi dan malam, untuk melakukan penyisiran masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Mulai pasar, perkantoran, pertokoan dan juga di jalanan sampai tempat umum. Nantinya, setiap orang yang terjaring akan diberikan sanksi tegas berupa denda, dengan cara sidang di tempat sesuai Pergub nomor 2 tahun 2020.
“Kita sudah sepakat dengan Tim Gugus Tugas Kota Mojokerto, setiap orang yang terjaring kita kenakan denda Rp 25 ribu per orang. Sedangkan pemilik usaha kita kenakan Rp 200 ribu sesuai Perwali Nomor 55 tahun 2020,” terangnya.
Namun, jika masyarakat ataupun pertokoan masih saja mengulangi hal yang serupa, maka denda yang akan diberikan akan semakin berlipat. “Denda maksimal bisa sampai Rp 50 juta, sesuai dengan Pergub untuk pemilik usaha jika tak patuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Kapolresta berharap, dengan adanya sanksi berupa denda yang diberikan kepada setiap masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan, masyarakat bisa semakin sadar dan patuh. “Diharapkan masyarakat semakain sadar dan lebih disiplin melakukan protokol kesehatan itu harapanya,” tandasnya. (sma/udi)
Baca juga :