Dua pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Kedua pelaku diamankan saat transaksi di sebuah SPBU Jalan Raya Desa Kedungbendo, Kecamatan Sooko, Mojokerto dengan barang bukti dua paket sabu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku yakni, Arif Firmansya (35) warga Lingkungan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan Hari Budi Santoso (37) warga Dusun Sambigede, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
AKP Yogi, Kasatnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari pengaduan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di SPBU Desa Kedungbendo, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Anggota yang datang kemudian melakukan pengintainya terhadap dua orang yang mencurigakan.
“Sebelum kita amankan, anggota sudah melakukan pengintaian. Kemudian saat adanya transaksi, kedua pelaku ini sudah tak bisa mengelak,” ungkapnya, Senin (05/10/2020).
Menurutnya, proses penangkapan terhadap pelaku dilakukan anggotanya pada Senin (28/09/20) lalu sekira pukul 14.00 WIB. Dari tangan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan dua pekat sabu.
“Beratnya 0,49 gram, kita juga amankan alat hisab sabu juga tiga unit hp yang digunakan untuk alat transaksi,” tambahnya
Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan. Sebab dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku mendapatkan barang itu dari salah seorang warga Trowulan yang kini masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara. (sma/udi)
Baca juga :