Meski diwarnai pro dan kontra, Omnibus Law Cipta Kerja disebut menguntungkan bagi karyawan dengan kontrak kerja PKWT dan outsourching.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah yang menyatakan, ada beberapa keuntungan bagi para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja. Khusunya perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Menurut Ida Fauziah, dalam UU Cipta Kerja ini, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK. Sementara dalam aturan yang lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.
“Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi,” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (19/20/2020).
Dengan kewajiban membayar kompensasi ini, maka perusahaan atau pengusaha akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak. Karena selama ini, banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja dengan berbagai alasan.
Ida Fauziah juga mengatakan, dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak lansung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.
“Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja. Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM,” tambahnya
Selain itu, karyawan kontrak juga mendapat hak perlindungan sosial yang harus tetap diberikan kepada pekerja PKWT ataupun PKWTT. “Jadi, mereka punya hak dasar yang sama dengan pekerja tetap untuk mendapatkan jaminan sosial, pengaturan uang lembur, dan jam kerja yang sama,” tandasnya.(sma/udi)
Redaksi : Suara Mojokerto
Sumber : Kompas.com
https://money.kompas.com/read/2020/10/19/083200226/ini-keuntungan-jadi-karyawan-kontrak-di-uu-cipta-kerja?page=all#page2