Antisipasi Penyebaran Korona, DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Paripurna via Zoom

Rapat Paripurna di DPRD Kota Mojokerto dengan Agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2020, digelar melalui meeting Zoom, Kamis (22/10/2020)

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terhadap penyebaran Covid-19. Rapat paripurna dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.

Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto H.Suyono S.T. dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Menyatakan setelah mempelajari dan mencermati penyampaian dan penjelasan Walikota Mojokerto atas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2020.

Berikut 9 Raperda yang mendapat catatan dari DPRD Kota Mojokerto :

1.Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Mojokerto.

2.Raperda Tentang Pengarus Utamaan Gender, Keadilan dan kesetaraan gender.

3.Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No.5 Tahun 2017 Tentang Bangunan dan Gedung.

4.Raperda Tentang Penyelengaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

5.Raperda Tentang Perubahan atas Perda No.8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Dalam Perubahan Perda No 8.

6.Raperda Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

7.Raperda Tetang Perubahan Kedua atas Perda No.8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Dinas dan Lembaga Teknis.

8 dan 9.Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda No.12 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal pada PDAM Maja Tirta dan PT.BPRS Kota Mojokerto.
(sma/ADV)