Aksi unjuk rasa digelar para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Mojokerto. Mereka menuntut UMK tahun 2021 naik menjadi Rp 4,8 juta lebih.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi unjuk rasa ini digelar pada Kamis (12/11/2020). Mereka mendatangai kantor Dinas Ketenaga kerjaan (Disnaker) Kabupaten Mojokerto dan Pemkab Mojokerto.
Selain menuntut kenaikan UMK tahun 2021 sebesar Rp 647 ribu menjadi Rp 4,826.000, para buruh juga mendorong adanya Perbup yang mengatur Perda No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Ardiansyah Safendra, Konsultan Cabang FSPMI Kabupaten Mojokerto mengatakan, ada tiga tuntutan dalam akso buruh kali ini. Diantaranya :
1. Mendorong pemda untuk mengirim surat kepada DPR RI agar dilakukan Legistive Rivew dan mengubah UU lama dengan yang baru.
2. Meminta pemkab membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk memberi kekuatan dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
3. Menuntut UMK tahun 2021 naik Rp 647 ribu menjadi Rp 4,826.000.
Semetara Himawan Estu Bagijo, Pjs Bupati Mojokerto mengaku, sepakat dengan beberapa item tuntutan para buruh. Diantaranya segera akan mengirim surat yang diminta oleh buruh kepada DPR RI.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Sementara terkait tuntutan kenaikan upah, menurut Pjs Bupati, dirinya mengaku tak bisa mengambil keputusan sendiri. “Karena ada dewan pengupahan yg terdiri dari Apindo dan Serikat Pekerja,” tandasnya.
Sekedar informasi, UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2020 sebesar Rp 4,179 juta, tingginya UMK ini karena Kabupaten Mojokerto masuk daerah Ring 1 bersama Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Pasuruan.(sma/udi)
Baca juga :