Ada 8 Poin Rekomendasi dari Pansus Covid-19 DPRD untuk Pemkot Mojokerto

Setelah melakukan pembahasan selama 3 bulan, Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto menyampaikan laporan akhir dalam rapat paripurna, Senin (23/11/2020).

Jaya Agus Purwanto, Wakil Ketua Pansus menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi pansus Covid-19 yang telah melakukan pengawasan terkait dengan aspek kesehatan, program jaring pengaman sosial sebagai upaya penanganan dampak sosial, dan penanganan dampak ekonomi.

Ada 8 poin yang termaktub dalam kesimpulan dan rekomendasi Pansus, diantaranya terkait pelaksaan penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto secara keseluruhan sudah berjalan dengan lancar. Namun ada beberapa hal yang mesti dibenahi.

Selain itu juga disampaikan agar petugas dan pegawai dari Pemerintah Kota Mojokerto wajib mematuhi semua protokol kesehatan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Pendemi Covid-19.

Pansus juga merekomendasikan pengawasan DPRD terhadap sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan seperti diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 tahun 2020.

“Dirasa perlu bagi DPRD Kota Mojokerto untuk melakukan pengawasan terkait perolehan hasil denda adminsitratif tersebut, baik secara aliran dana, penggunaan, serta pertanggungjawabannya,” kata Jaya Agus.

Pemkot Mojokerto juga diminta sesegera mungkin mensosialisasikan dan penambahan leaflet, poster, baliho, dan semua media komunikasi terkait protokol kesehatan di area-area publik.

Pansus Covid-19 juga menemukan dugaan penyalahgunaan di tempat karantina Rusunawa Cinde, indikasi protokol kesehatan dan indikasi penyalahgunaan mekanisme keuangan dan administrasi.(sma/ADV)

Baca juga :