Edarkan 13 Paket Sabu, Dua Pemuda di Mojokerto Diringkus

Ilustrasi

Peredaran narkoba di Mojokerto hingga kini masih kerap terjadi. Setelah meringkus dua pengedar asal Mojokerto dan Sidoarjo dengan barang bukti 29 paket narkoba jenis sabu-sabu. Kini kembali menangkap dua terangka lagi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pengedar narkoba diamankan oleh Unitreskrim Polsek Puri ditempat yang berbeda dengan total barang bukti 13 paket sabu-sabu siap edar.

Mereka adalah : Andi Arfianto usia 20 tahun dan Mochamad Wahyu Nurul Huda usia 26 tahun. Keduanya warga Desa Gayam, kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

AKP Bangkit Dananjaya, Kasatresnarkoba Polres Mojokerto ketika dokonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus yang dilakukan Polsek Puri tersebut. Menurutnya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu sabu di sekitar jalan Desa Sumolawang, Kecamatan Puri.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku Andi Arfianto berhasil ditangkap. Kemudian saat dilakukan pengembangan, petugas nerhasil menangkap M Wahyu di rumahnya.

Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Puri dengan barang bukti total 13 paket sabu, alat hisap sabu, pipet kaca, timbangan elektronik, HP dan satu unit motor Honda Vario.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman mininal 4 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :