Dua pengedar narkoba jenis sabu di Mojokerto diamankan polisi. Keduanya digerebek saat transaksi di sebuah rumah yang ada di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku diketahui bernama Wahyudi alias Jemblung (39) warga Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro dan Muhammad Imron (49) warga Dusun/Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya diamankan pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB saat transaksi di rumah pelaku Wahyudi. Dari pengangkapan ini, petugas mendapati satu paket sabu dan alat hisab sabu.
Ipda Selimat, Kanit Reskrim Polsek Ngoro mengatakan, keduanya sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu dan sejumlah uang. “Kita juga amankan timbangan digital, uang tunai 1.650.000 juta, dua HP juga alat hisab sabu,” terangnya, Jumat (18/12/2020).
Ipda Selimat juga mengatakan, saat dilakukan pengerebekan, posisi rumah dalam keadaan terbuka dan ada juga pelaku lain yang diduga sedang melakukan transaksi.
Sementara saat diperiksa, para pelaku yang berprofesi sebagai supir truk tersebut mengaku mengunakan sabu dengan alasan sebagai penguat.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua pelaku. “Status mereka pengedar dan kurir, keduanya sehari hari bekerja sebagai seorang supir truk ayam,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :