Edarkan Sabu-Sabu, Pria asal Mojokerto Diringkus, Polisi Sita Narkoba dan Uang Tunai

­Peredaran narkoba di Mojokerto hingga kini masih terus merajalela. Kali ini seorang Pria asal Trowulan yang diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba diringkus.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Deri Ferdianto (29) yang biasa dipanggil Datuk, asal Dusun bancang, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah BB berupa satu klip sabu-sabu siap edar, HP dan uang tunai mencapai Rp 1 juta lebih, serta sejumlah BB lainnya.

AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (06/01/2020) dirumahnya.

Kepada petugas, tersangka Datuk mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial Ge yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya,pelaku dijerat pasal 144 ayat (1) atau 112 ayat(1) UU-RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(sma/udi)

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :