Oknum honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Lantaran sudah lima tahun menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Eko Agus Suliasetiyo (34) warga Desa Brangkal, Kecematan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap bersama rekanya, Dwi Nurcahyo Adi Putro warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu siap edar dan sejumlah uang hasil penjualan barang haram dan satu buah gulungan benang layang-layang.
AKBP Dony Aleksander, Kapolres Mojokerto mengatakan, selain mengamankan pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub), petugas juga mengamankan pelaku lain yang diduga sebagai penyuplai sabu.
“Pelaku kedua diamankan oleh anggota, setelah dilakukan pengembangan dari pelaku pertama, yakni Agus,” Ungkapnya. Rabu (27/01/2021).
Kapolres juga mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, berawal dari informasi dari masyarakat yang mencurigai kediaman Eko Agus Suliasetiyo yang kerap digunakan transaksi barang haram.
Kemudian, petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku, lalu dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, yang dilanjutkan dengan menangkap penyuplainya, yakni Dwi Nurcahyo Adi Putro (25) warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Sementara pelaku Agus mengaku sudah menjadi pemakai sabu-sabu sejak masih duduk di bangku SMA. “Saya sejak SMA kalau makai sabu, mengedarkannya sejak lima tahun yang lalu,” ungkap Agus di hadapan petugas.
Pelaku juga mengaku kerap menyembunyikan barang haram tersebut di dalam glondongan benang senar untuk mengelabuhi petugas. Hingga akhirnya, pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu paket sabu siap edar, dua unit timbangan digital, satu bendel plastic klip, sebuah kotak plastik, dua unit handphone (HP), dan uang Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)
Baca juga :