Seorang ibu muda asal Kota Mojokerto kembali harus meringkuk di sel tahanan, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Sebelumnya, dia juga sempat dipenjara karena kasus pencurian.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Ibu muda tersebut bernama Chintia Kristina (24) warga Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dia diamankan bersama lelaki yang diketahui sebagai suami sirihnya.
Ibu muda itu ditangkap saat melakukan transaksi sabu di area Stadion Gajah Mada Mojosari pada Senin (8/2) malam bersama Charis Hidayatulloh, alias Konteng, 30, warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,5 gram,” ungkap Kapolsek Mojosari, Kompol Nadzir Syah Bahri, Rabu (10/02/2021).
Kata Kapolsek, kedua tersangka diamankan petugas Reskrim Polsek Mojosari di saat petugas melakukan patroli wilayah. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku, lantas dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu seberat 3,5 gram.
“Barang haram terebut dikemas dalam plastik klip lalu dimasukan dalam bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas tentunya,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ibu muda yang berhasil diamankan bersama lelaki suami sirinya tersebut merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dan baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Mojokerto.
Dalam pemangjapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 3,5 gram, bungkus rokok bekas petugas juga mengamankan dan satu unit handphone (HP) milik pelaku
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :