Kasus ditemukannya makam bayi misterius di pemakaman umum Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto semakin terkuak.
Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus aborsi tersebut dengan lima orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, makam yang bertuliskan nama Fulan pada batu nisannya ditemukan oleh warga ketika berziarah. Pada batu nisannya juga tertulis tanggal 10-01-2021.
Makam tersebut akhirnya dibongkar pihak kepolisian bersama Tim Dokter forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong Sidoarjo pada Minggu (17/01/2021) lalu.
Dalam makam tersebut Tim Forensik menemukan orok bayi yang diperkirakan berusia sekitar dua bulan. Kasus ini pun masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Indra Subrata, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, mengatakan, pada Senin 1 maret 2021, pihaknya menerima SPDP kasus aborsi dari Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Dalam SPDP tersebut, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik, diantaranya adalah N (perempuan yang hamil), S (laki-laki), RA (laki-laki), MAR (laki-laki) dan ZA (laki-laki).
Dalam kasus aborsi ini, akan diterapkan Undang-undang Perlindungan Anak. Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Subs Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Subs Pasal 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :