Penemuan makam misterius mengegerkan warga Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, makam yang bertuliskan Fulan tersebut menyeret 8 orang menjadi tersangka.
Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tersebut sebagai pemberitahuan dimulainya penyidikan terkait kasus aborsi yang berkaitan dengan ditemukannya makam misterius terebut.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus aborsi.
“Total ada delapan SPDP yang telah diterima kejari Kabupaten Mojokerto dari penyidik Polres Mojokerto terkait perkara aborsi, ungkapnya, Kamis (4/2).
Kejari Kabupaten Mojokerto pertama menerima SPDP kasus aborsi satu tersangka berinisial N alias Nungki (Perempuan) pada akhir Februari 2021 kemarin.
Kemudian, pihaknya menerima empat SPDP berkaitan kasus yang sama dengan tersangka RA, ZA, MAR dan S yang semuanya adalah laki-laki, pada Selasa 2 Maret 2021.
Dan kini, deretan nama terebut bertambah sebanyak tiga orang sesuai SPDP kasus aborsi tersebut. Tiga SPDP dari tersangka SPD, JWL dan EWT (Cewek) diterima Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (2/3/2021) siang.
“Sehingga total ada delapan SPDP kasus aborsi tentunya berpotensi bisa bertambah,” ucap Indra.
Lanjutan Berita : >>> Siapkan Jaksa Penuntut, Ini Ancamannya…