Setelah menerima SPDP itu, pihaknya sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk Katim untuk menangani perkara kasus aborsi.
Tersangka perkara aborsi dapat dijerat
Pasal UU perlindungan anak 77B, UU kesehatan Pasal 194 juncto Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun.
“Kami sudah menyiapkan tim jaksa untuk melakukan penelitian apabila berkas hasil penyidikan sudah dikirim oleh penyidikan Polres Mojokerto ke Kejaksaan (Tahap 1),” jelasnya
Sementara itu, KasatKasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra membenarkan bahwasanya penyidik sudah mengirimkan SPDP kasus aborsi pada Kejari Kabupaten Mojokerto.
“Iya benar, memang sudah dikirim SPDP di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kemarin, ya berkaitan dengan kasus aborsi,”tandanya singkat.
Sebelumya Makam misterius bertuliskan ‘Fulan’ ini mengegerkan warga di Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (14/1/2020).
Hingga akhirnya pihak kepolisian membongkar makam bayi pada, Minggu (17/1) dini hari dengan menerjunkan Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara, Kabupaten Sidoarjo lantaran warga tidak mengetahui makam itu milik siapa dan siapa yang melakukan pemakaman.
Dari hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwasanya bayi dalam makam tersebut merupakan hasil dari aborsi.
Redaksi : Suara Mojokerto