Konflik Sengketa Lahan Warga Kota Mojokerto dan PT KAI Libatkan Dewan

Anggota Komisi V DPR-RI datang ke Kota Mojokerto pada Sabtu (03/04/2021). Hal itu untuk memfasilitasi persoalan sengketa agraria antara warga Kelurahan Miji Baru I, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto dengan PT. KAI (Persero) yang terjadi sejak 1963 atau selama 58 tahun.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, warga Miji Baru I kini menaruh harapan besar pada perwakilan rakyat yang duduk di kursi legislatif DPR-RI, untuk memperjuangkan nasib mereka mendapat kepastian status kepemilikan tanah yang sudah dihuni secara turun-menurun dari lintas generasi.

Sri Rahayu Anggota Komisi V DPR-RI mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi guna menindaklanjuti persoalan sengketa agraria antara warga Miji Baru 1 dengan PT. KAI.

“Urusan sengketa itu tidak gampang ya, sehingga tadi diminta untuk melakukan koordinasi hal tersebut agar cepat terselesaikan,” ungkapnya saat kunjungan kerja spesifik peninjauan infrastruktur dan transportasi di Stasiun Kota Mojokerto, Sabtu (3/4/2021).

Dia menjelaskan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, terkait persoalan sengketa tanah ini. Apalagi banyak juga tanah milik PT. KAI yang ditempati masyarakat, jika akan digunakan maka memberikan kompensasi semacam ganti rugi.

“Oleh karena itu tidak gampang juga, maka butuh proses dan tentu perlu kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait sengketa,” terangnya.

Dia mengatakan, sebagai anggota legislatif pihaknya meminta PT. KAI agar menindaklanjuti bersama Pemerintah Daerah setempat untuk mencari solusi terbaik menyelesaikan persoalan ini.

Berita Lanjutan : Walikota Mojokerto pun Turun tangan terkait Hal ini…Ini katanya…

Baca juga :