Menjelang disahkannya tiga raperda oleh DPRD Kabupaten Mojokerto, DPC PKB Kabupaten Mojokerto mendatangi kantor PCNU Kabupaten Mojokerto. Senin, (12/04).
Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, kedatangan pengurus partai berlambang bola dunia ini untuk meminta masukan rancangan peraturan daerah (raperda) fasilitasi pesantren yang saat ini tengah dibahas pansus (pansus) II DPRD Kabupaten Mojokerto, aaran dan masukan dari PCNU harus didengar karena ormas islam terbesar di Indonesia ini membawahi ratusan pondok pesantren dan puluhan ribu santri.
Di hadapan para kyai dan pengurus PCNU Kabupaten Mojokerto, rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zurohm meminta pandangan terhadap rancangan raperda fasilitasi pesantren yang merupakan turunan dari UU Pesantren yang disahkan pada tahun 2019 lalu.
Hasil dari silaturrahim ini, nantinya akan dibawa PKB dalam rapat pansus di DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Kami minta ada masukan dari para kyai dan PCNU agar bisa kami bisa mempunyai pandangan lebih luas, karena NU merupakan rumah besar bagi pesantren, serta lembaga pendidikan diniyah, serta lembaga keagamaan lainnya,” jelas Zuhro, sapaan ketua DPRD Kabupaten Mojokerto ini.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat PCNU Kabupaten Mojokerto itu, sejumlah Kiai dan pengasuh pesantren yang hadir memberikan sejumlah masukan dan poin-poin tambahan untuk menyempurnakan raperda fasilitasi pesantren.
Bahkan, PCNU Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan draf usulan penyempurnaan raperda fasilitasi pesantren, agar lebih konprehensif sesuai dengan nafas dan cita-cita diundangkannya UU nomor 18/ 2019 tentang Pesantren.
Draf usulan yang merupakan hasil kajian lintas lembaga, PCNU Kabupaten Mojokerto menekankan agar raperda fasilitasi pesantren yang sedang dibahas tidak hanya membahas teknis tentang fasilitasi anggaran pemerintah daerah ke pesantren.
Lebih dari itu, juga bagaimana ruang lingkup fasilitasi yang dirancang pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Mojokerto lebih luas, mulai dari fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai media dakwah, serta tempat pemberdayaan masyarakat.
Dengan fungsi yang luas, PCNU Kabupaten Mojokerto berharap, agar pesantren bisa turut berperan aktif dalam pembangunan daerah, dengan cara dilibatkan dalam perencanaan pembangunan yang akan dilakukan pemerintah daerah, serta monitoring dan evaluasi program pemerintah.
“Alhamdulillah, sejak adanya UU Pesantren, sejumlah lembaga yang ada di PCNU Kabupaten Mojokerto telah melakukan kajian dan pembahasan. Sehingga, saat kami mendengar adanya raperda ini, kami telah siap sejumlah masukan, dan saran yang bisa menjadi pertimbangan untuk menyempurnakan rancangan perda yang telah ada,” ungkap KH Abdul Adzim Alwi, Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto.
Dari draf raperda yang saat ini dibahas di DPRD Kabupaten Mojokerto, PCNU memberikan sejumlah poin tambahan, terutama di bidang pemberdayaan santri dan pesantren, melalui program beasiswa, pelatihan peningkatan kapasitas, serta di bidang pemberdayaan pesantren dan masyarakat melalui program kemitraan, maupun CSR dari sejumlah perusahaan yang bisa meningkatkan kapasitas pesantren dan masyarakat di sekitarnya.
Sementara itu, wakil sekretaris PCNU Kabupaten Mojokerto, Zamroni umar menambahkan, sebagai salah satu soko guru pendidikan dan nasionalisme, pesantren selama ini masih dipandang sebelah mata oleh berbagai kalangan, termasuk pemerintah.
Baru saat pemerintah menetapkan hari santri nasional pada tahun 2015 lalu, baru banyak kalangan menoleh dan mulai mengakui pesantren di Indonesia mempunyai andil besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan RI.
“Kami berharap, draf usulan yang kami sampaikan, bisa menjadi pertimbangan yang matang bagi para anggota dewan, dan menyempurnakan raperda yang telah dibahas oleh pemerintah dan DPRD Kabupaten Mojokerto,” harap Zamroni umar.
Raperda fasilitasi pesantren ini, merupakan satu dari tiga raperda yang saat ini dibahas oleh DPRD Kabupaten Mojokerto. dua lainnya adalah raperda tentang narkotika dan raperda ketahanan pangan. Ketiga raperda ini dijadwalkan akan disahkan pada bulan April ini. (Mya/tim)
Baca juga :