Bongkar Pemalsuan Surat, Honorer Puskesmas di Mojokerto Ditangkap

Ilustrasi

Polres Mojokerto berhasil membongkat kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 di Puskesmas Pungging. Satu pegawai honorer diamankan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka diketahui bernama Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, ia diamankan saat sedang bekerja dipuskesmas.

AKBP Dony Alexander Kapolres Mojokerto mengatakan, hingga kini pelaku B masih dalam pemeriksaan penyidik. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya

“Dia membuat surat hasil swab antigen sendiri, surat tersebut dibuat dengan memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksa,” terangnya.

Sementar dr Sujatmiko, Kepala Dinkes mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke Puskesmas Pungging terkait adanya kabae surat keterangan bebas Covid-19 yang dihargai sebesar Rp 150 ribu tersebut.

Sujatmiko juga mengatakan, dari format yang diterbitkan, ada dugaan kuat surat tersebut bukan dibuat oleh petugas secara resmi, tapi oleh oknum.

Sementara pelaku sudah dua kali beraksi dan dalam aksinya yang kedua pada pertengahan April 2021, Bagus memalsukan 10 lembar surat hasil tes swab antigen sekaligus. Tersangka memberikan surat abal-abal itu ke 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota. Saat itu, ia menerima imbalan Rp 1 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :